Badan Pengawas Pemilihan Umum: Peluang dan Tantangan Menciptakan Integritas Pemilu Tahun 2019
Keywords:
administrator pemilu, integritas pemilu, struktur dan fungsiAbstract
This article will explore the position of the Election Supervisory Body (Bawaslu), which is now very strong according to Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. This condition is inversely proportional to the position of Bawaslu before. With strong duties, authorities and obligations, and supported by an organizational structure that is as strong as the main administrator of the General Election, namely the General Election Commission, it is a challenge for the Bawaslu to create elections with integrity. This article succeeded in identifying the opportunities and constraints of Bawaslu in creating elections with integrity, especially in the implementation of the 2019 Election.
Artikel ini hendak mengeksplorasi kedudukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dewasa ini memiliki kedudukan kuat menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kondisi ini berbanding terbalik dengan kedudukan Bawaslu sebelum-sebelumnya. Dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang kuat, dan yang ditunjang oleh struktur organisasi yang sama kuatnya dengan administrator utama Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum, maka menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Bawaslu untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas. Artikel ini juga berhasil mengidentifikasi peluang dan hambatan Bawaslu dalam menciptakan integritas Pemilu, terutama dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019.