Badan Pengawas Pemilihan Umum: Peluang dan Tantangan Menciptakan Integritas Pemilu Tahun 2019

https://doi.org/10.23960/jasp.v3i1.32

Authors

Keywords:

administrator pemilu, integritas pemilu, struktur dan fungsi

Abstract

This article will explore the position of the Election Supervisory Body (Bawaslu), which is now very strong according to Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. This condition is inversely proportional to the position of Bawaslu before. With strong duties, authorities and obligations, and supported by an organizational structure that is as strong as the main administrator  of  the  General  Election,  namely  the  General  Election  Commission,  it  is  a challenge for the Bawaslu to create elections with integrity. This article succeeded in identifying the opportunities and constraints of Bawaslu in creating elections with integrity, especially in the implementation of the 2019 Election.

 

Artikel ini hendak mengeksplorasi kedudukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dewasa ini memiliki kedudukan kuat menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kondisi ini berbanding terbalik dengan kedudukan Bawaslu sebelum-sebelumnya. Dengan  tugas,  wewenang,  dan  kewajiban  yang  kuat,  dan  yang  ditunjang  oleh  struktur organisasi yang sama kuatnya dengan administrator utama Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum, maka menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Bawaslu untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas. Artikel ini juga berhasil mengidentifikasi peluang dan hambatan Bawaslu dalam menciptakan integritas Pemilu, terutama dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-07-11

How to Cite

1.
Sardini NH. Badan Pengawas Pemilihan Umum: Peluang dan Tantangan Menciptakan Integritas Pemilu Tahun 2019. JASP [Internet]. 2020 Jul. 11 [cited 2025 Sep. 27];3(1):00. Available from: http://jasp.fisip.unila.ac.id/index.php/JASP/article/view/32