Transparansi dan Akuntabilitas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Samsat Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah
Keywords:
transparansi, akuntabilitas, BBN-KBAbstract
This article aims to find out how to manage transparency and accountability in the service of Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) in Samsat Gunung Sugih Lampung tengah Regency. This type of research is qualitative by using a case study approach. he results of this study indicate that transparency management cannot be said to be fully transparent because it cannot provide some physical forms of images from the established procedures and the results of accountability show that the policies that have been implemented in BBN-KB services cannot be accounted for properly. Suggestions researcher Samsat Gunung Sugih Lampung Tengah Regency in facilitating the service process of BBN-KB services should provide procedures in a transparent manner that is a physical sample or drawing procedure determined by Samsat, so that the community will more easily complete the established procedures and Samsat must be able to account for the policies that have been implemented in BBN-KB services.
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Samsat Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Tipe penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan transparansi belum bisa dikatakan transparan sepenuhnya karena belum bisa menyediakan beberapa bentuk fisik gambar dari prosedur yang ditetapkan dan hasil dari akuntabilitas menunjukan bahwa kebijakan yang telah dilaksanakan dalam pelayanan BBN-KB belum bisa dipertanggung jawabkan dengan baik. Saran peneliti pihak Samsat Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah dalam mempermudah proses pelayanan pelayanan BBN-KB harus menyediakan prosedur secara transparan yaitu contoh fiik atau gambar prosedur yang ditetapkan oleh pihak Samsat, sehingga masyarakat akan lebih mudah dalam melengkapi prosedur yang ditetapkan dan pihak Samsat harus mampu mempertanggung jawabkan kebijakan yang telah dilaksanakan dalam pelayanan BBN-KB.