Manajemen Strategi Distribusi Logistik Pemilihan Kepala Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018
Keywords:
strategy management, logistics distribution, head regional election of Pagar Alam CityAbstract
The stage of logistics distribution to support polling and vote counting of Head Regional Election Pagar Alam City 2018 has done by using the right-principles that based on Chapter 3 in PKPU 14/2017 as the goals. This research aims to analyze the strategy management that used by KPU Kota Pagar Alam in logistics distribution. The type of this research is descriptive with a qualitative approach. The data were obtained through interviews and literature documents. The results showed the identification of weakness, there was a human negligence due to the limited number of staff that doing three tasks at the same time, such as The General Election 2019, The Head Regional Election South Sumatera Province and The Head Regional Election Pagar Alam City itself, so it needed to involve an ad hoc body. The strengths of KPU Pagaram City that had some experienced human resources by previous elections. For threats, the rainfall factors in Pagar Alam City is classified in high around 1,462 - 5,199 mm per year, another point that needs attention is Pagar Alam City is countered by mountains and requires distribution process to pass through small rivers. The opportunity is that Pagar Alam City is not too large with only 5 subdistricts and 35 villages.
Tahapan pendistribusian logistik penunjang kegiatan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Kota Pagar Alam tahun 2018 dilakukan dengan menjadikan prinsip tepat berdasarkan Pasal 3 PKPU 14/2017 sebagai tujuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen strategi yang digunakan oleh KPU Kota Pagar Alam dalam pendistribusian logistik. Tipe penelitian adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui hasil wawancara dan dokumen kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan identifikasi kelemahan (weaknesses) terdapat kelalaian manusia karena terbatasnya jumlah staf yang melakukan tiga pekerjaan sekaligus, yaitu tahapan Pemilu 2019, Pilkada Provinsi Sumsel dan Pilkada Kota Pagar Alam ini sendiri, sehingga perlu melibatkan badan ad hoc. Kekuatan (strengths) KPU Kota Pagar Alam adalah memiliki SDM yang berpengalaman pada penyelenggaraan pilkada/pemilu sebelumnya. Ancaman (threats) terdapat faktor curah hujan di Kota Pagar Alam tergolong tinggi yakni 1.462 – 5.199 mm per tahun, poin lain dari ancaman yang perlu mendapat perhatian adalah Kota Pagar Alam yang berkontur pegunungan dan mengharuskan proses distribusi melewati sungai-sungai kecil. Kota Pagar Alam diuntungkan (opportunities) dengan luas wilayahnya yang tidak terlalu besar dengan 5 Kecamatan dan 35 (tiga puluh lima) Kelurahan
Downloads
References
Hasibuan, Malayu. S.P. (2016). Manajemen: Dasar, Pengertian dan Masalah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam Nomor 30/Kpts/KPUKot.PGA/2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Tahun 2018
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam Nomor 39 /Kpts/KPUKot.PGA/2018 tentang Pedoman Teknis dan Penunjukkan Petugas Pengesetan dan Pengepakan Surat Suara, Sampul, Formulir, Serta Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 Kota Pagar Alam
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2017). Buku Pintar Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
Pearce II, John. A & Richard B. Robinson. (1997). Manajemen Strategik, Formulasi, Implementasi dan Pengendalian. Jakarta: Bhinarupa Aksara.
Sedarmayanti. (2018). Manajemen Strategi. Bandung: PT. Refika Aditama.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 09 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.